Text
Dignitas : Transitional JusticernTransitional Justice
Fenomena transisional di satu sisi mencerabut berbagai sistem nilai dan meluluhlantakkan tatanan sosial yang mapan baik dalam pengertian positif maupun negatifnya. Ia menggugat secara epistemologis dan ontologis berbagai konsep dan teori sosial yang menjadi pijakan praktik dan praksis politik berbangsa dan bernegara yang berlaku selama ini. Ia mengguncang secara etis berbagai landasan dan legitimasi moral yang mendasari berbagai kebijakan, keputusan dan tindakan aparatus negara berhadapan dengan rakyatnya selama ini. Singkat kata, fenomena transisional juga menawarkan cara pandang baru, yang melampaui teori-teori klasik seputar keadilan, demokrasi, peran, dan khakikat hukum, eksistensi dan esensi negara dan masyarakat , bahkan termasuk - malahan terutama - lokus person dalam institusi sosial apa pun namanya itu. Person dalam arti terutama korban kekerasan dan kejahatan negara di masa lalu.rnBerpikir secara paradigmatik memungkinkan kita untuk memandang setiap pilihan yang kita ambil dalam masa transisi ini bukan sebagai pilihan yang arbitrer melainkan sebagai pilihan yang kontingen. Watak kontingensi dari setiap pilihan, terutama dalam konteks transisi, berimplikasi pada terbangunnya sinergisitas pada tingkat praksis. Artinya, kalau kita melilih KKR, itu tidak pernah terlepas dari pilihan lainnya semisal pengadilan, lustrasi, reparasi, dll. Setiap pilihan adalah salah satu pilinan dari pintalan raksasa yang tengah kita rajut, pintalan keadilan trasisional.
2.DigTran1 | My Library (C1 : Kiri) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain