Yayasan SHEEP Indonesia

  • Beranda
  • Informasi
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perpajakan untuk yayasan dan lembaga nirbala sejenis

Text

Perpajakan untuk yayasan dan lembaga nirbala sejenis

Panala Nainggolan, Ak,MM - Nama Orang; Riyanto Wujarso,SE,MM - Nama Orang;

Sinopsis

Apakah yayasan kena pajak? Pertanyaan ini sering di ungkapkan dengan jawaban yang beragam. Sebagian mengatakan, tentu kena pajak karena di nyatakan dengan Undang-Undang. Sebagian lagi berargumen bahwa yayasan merupakan badan sosial, tentu tidak sepantasnya yayasan dikenakan pajak. Kedua pendapat diatas sama benarnya. Sebagai entitas atau lembaga maka yayasan merupakan subyek pajak. Artinya seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak.

Kesimpangsiuran mengenai jawaban diatas menginsipirasikan penulis untuk merangkum seluruh aspek perpajakan yang terkait dengan yayasan termasuk juga lembaga non-profit lainnya.Tujuannya agar pengelola badan tersebut paham kewajiban perpajakan yang terkait dan fasilitas atau kemudahan apa saja yang disediakan pemerintah untuk kategori badan sosial. lebih jauh lagi, badan-badan social pun dapat menjadi wajib pajak yang patuh. Buku ini bukan hanya menyajikan latar belakang dan dasar hukum, tetapi juga cara perhitungannya. Aspek perpajakan yayasan dan lembaga nirlaba sejenis yang dibahas dalam buku ini di antaranya adalah :

· Pajak Penghasilan (PPh)
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
· Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
· Aspek pemeriksaan pajak
· Tata cara pengajuan keberatan
· Pengadilan pajak

Aspek yang dibahas dimulai dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 23, 25 dan 26. Juga dibahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai bahasan akhir juga dirangkum aspek pemeriksaan pajak, tata cara pengajuan keberatan serta tahapan-tahapannya hingga ke Pengadilan Pajak. Keseluruhan bahasan sudah diseleksi sehingga hanya memuat hal-hal yang relevan dengan operasional Yayasan dan Lembaga non-profit yang sejenis


Ketersediaan
5.PUYDLNSMy Library (Dilemari dekat KPI Part 3)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : PPM Magement., 2004
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-442-164-2
Klasifikasi
Umum
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Yayasan SHEEP Indonesia

Tentang Kami

Perpustakaan YSI dibuat menggunakan  SLiMS (Senayan Library Management System) yang memiliki banyak fitur yang membantu perpustakaan dan pustakawan dalam melakukan pekerjaannya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Lingkungan
  • Politik
  • Video SHEEP
  • E-book
  • Barang
  • Produk SHEEP
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik