Text
Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Dan Krisis Kesehatan Pada Masa COVID-19
Deskripsi
WHO telah secara resmi mendeklarasikan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 karena telah menyebar luas dan pertambahan kasus yang sangat cepat.
Disisi lain bencana dan krisis kesehatan dapat terjadi kapan saja di tengah masa pandemi COVID-19. Kesiapsiagaan masyarakat khususnya dalam mencegah dan menanggulangi penyakit COVID-19 harus menjadi perhatian bersama.
Kerawanan dan tingginya risiko ancaman bencana di Indonesia perlu dipersiapkan mekanisme dan sumberdaya masyarakat termasuk kader dan relawan kesehatan dengan pengetahuan dan keterampilan untuk tanggap menghadapi krisis kesehatan dalam situasi COVID-19.
Peran aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam penanggulangan krisis kesehatan di masa COVID-19. Integrasi upaya pengurangan risiko krisis kesehatan pada masa bencana dengan pandemi COVID-19 melalui adaptasi kebiasaan baru.
2.PPMDPB.1 | My Library (Lemari C3 : Kiri) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain