Text
Syariat Islam dan Sumbangan Pikiran orang Kristiani
Persoalan Syariat Islam adalah persoalan yang strategis. Usaha penerapannya sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka, dilanjutkan pada debat Konstituante tahun 1956-1959, dan setiap menjelang Sidang MPR setelah berakhirnya Orde Baru. Persoalan Syariat Islam bukan hanya bersangkutan dengan umat Islam. Banyak warga non-muslim yang punya istri/suami, adik/kakak, ayah/ibu, dan anak yang bukan muslim. Pengalaman sudah menunjukkan pernikahan lintas agama, pembagian warisan bagi keluarga yang berbeda agama (muslim dan non-muslim), dan pendidikan anak telah menimbulkan persoalan karena adanya persepsi yang berbeda di antara pemeluk agama masing-masing tentang kedua (dan mungkin ada lagi) hal tersebut.rnUsaha pemberlakuan Syariat Islam sebagai hukum positif (meskipun sebagian sudah ada) bukan hanya persoalan dalam diri umat Islam sendiri melainkan juga warga non-muslim Indonesia.
6.DW1 | My Library (Lemari C1 : kanan) | Tersedia | |
6.DW2 | My Library (Lemari C1 : kanan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain