Text
Sidang Tanpa Terdakwa (Dilema Peradilan in Absentia dan HAM)
Prosedur persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) menurut hukum yang berlaku di Indonesia diperbolehkan. Dari sisi prinsip-prinsip HAM, prosedur ini memiliki potensi penyimpangan yang besar dalam prakteknya karena segala kesempatan untuk melakukan pembelaan bagi terdakwanya sudah dikesampingkan.rnUraian dalam buku ini bertolak pada studi kasus yang cukup representatif, dilengkapi nuansa sosiologis yang relevan dan rujukan praktek hukum acara yg memadai
6.STT1 | My Library (Lemari C4 : kanan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain