Text
Monitoring Tempat-Tempat Penahanan
Monitoring terhadap tempat-tempat penahanan melalui kunjungan-kunjungan reguler dan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan satu di antara cara yang paling efektif untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang kebebasannya dirampas. Beberapa bentuk mekanisme dilibatkan dalam monitoring terhadap tempat-tempat penahanan, seperti institusi-institusi hak asasi manusia nasional, badan-badan ahli yang khusus, pengunjung-pengunjung awam, wakil dari lembaga kehakiman, parlemen dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.rnMonitoring untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang telah menjadi semakin signifikan dengan diadopsinya Protokol Opsional untuk konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Perjanjian internasional ini menekankan adanya sebuah sistem global untuk kunjungan pencegahan baik pada tingkat internasional maupun nasional. Negara-negara pihak dari instrumen ini akan bekerja sama dengan sebuah Sub-komite internasional termasuk juga melibatkan diri secara aktif untuk menciptakan, mencalonkan dan meningkatkan mekanisme pencegahan nasional yang independen di negeri mereka masing-masing.rnThe Association for the Prevention of Torture (APT), yang telah menjadi kekuatan penggerak utama selama 27 tahun terakhir di balik monitoring tempat penahanan dan upaya pencegahan penyiksaan, telah menerima tuntutan yang semakin tinggi bagi adanya wahana-wahana praktis, yang akan menolong badan-badan kunjungan dalam mendirikan, membentuk dan mengimplementasikan program monitoring, termasuk juga melatih para anggotanya.
5.MTP1 | My Library (Dilemari dekat KPI part 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain