Buku ini adalah bagian kedua mengenai ICTY dan ICTR telah mengantarkan suatu tahapan baru, kedua pengadilan tersebut telah mewariskan praktik dan yurisprudensi internasional yang menerapkan beragam teori maupun doktrin-doktrin dalam hukum pidana serta hukum humaniter berkenan dengan kasus-kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedua pe…
ICTY dan ICTR telah mengantarkan suatu tahapan baru, kedua pengadilan tersebut telah mewariskan praktik dan yurisprudensi internasional yang menerapkan beragam teori maupun doktrin-doktrin dalam hukum pidana serta hukum humaniter berkenan dengan kasus-kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedua pengadilan tersebut berkontribusi besar …